Logo LPH Lembaga Pemeriksa Halal Bersama Halal Madani Logo BPJPH

Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal adalah pengakuan resmi atas kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), berdasarkan fatwa halal tertulis dari Komisi Fatwa yang ditetapkan atas dasar laporan hasil pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Sebagai persyaratan Sertifikasi Halal, perusahaan wajib memahami dan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). SJPH adalah suatu sistem yang terintegrasi, disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal.

5 Kriteria SJPH

Komitmen dan Tanggung Jawab

  • Menetapkan kebijakan halal.
  • Menetapkan penyelia halal/tim manajemen halal.
  • Melakukan sosialisasi kebijakan halal.
  • Melakukan pelatihan internal dan eksternal.

Bahan

  • Memastikan kehalalan bahan yang digunakan mulai dari bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, kemasan, dan cleaning agent.

Proses Produk Halal

  • Menjamin proses produksi, fasilitas, peralatan, dan prosedur tidak terkontaminasi dengan unsur haram/najis.

Produk

  • Memastikan nama produk, bentuk, kemasan, dan profil sensory produk sesuai dengan persyaratan sertifikasi halal.

Pemantauan dan Evaluasi

  • Melaksanakan Audit Internal secara berkala.
  • Melaksanakan Kaji Ulang Manajemen secara berkala.

Alur, Durasi & Biaya Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal

Persyaratan Dokumen

Persyaratan dokumen sertifikasi halal dalam negeri :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Formulir Pendaftaran
  3. Surat Permohonan
  4. Dokumen penyelia halal
    • Surat Penunjukan/Penetapan Penyelia Halal
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Sertifikat Pelatihan
    • Sertifikat Kompetensi BNSP untuk Perusahaan Skala Menengah Besar
  5. Daftar bahan dan produk
  6. Diagram alir proses produksi
  7. Layout fasilitas produksi
  8. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) beserta lampiran dokumen pendukung

Persyaratan Dokumen

Persyaratan dokumen sertifikasi halal luar negeri :

  1. Izin usaha dari negara setempat dan NIB importir.
  2. Formulir Pendaftaran.
  3. Surat Permohonan.
  4. Dokumen penyelia halal
    • Surat Penunjukan/Penetapan Penyelia Halal
    • ID Card
    • Sertifikat Pelatihan
    • Sertifikat Kompentensi BNSP
  5. Daftar bahan dan produk
  6. Diagram alir proses produksi
  7. Layout fasilitas produksi
  8. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) beserta lampiran dokumen pendukung

Ruang Lingkup Bersama Halal Madani

Nasional

Internasional

Barang

  • Makanan
  • Minuman
  • Obat
  • Kosmetik
  • Barang Gunaan
  • Produk Kimiawi
  • Produk Biologi
  • Produk Rekayasa Genetik

Jasa

  • Jasa Penyembelihan
  • Jasa Pendistribusian
  • Jasa Penyimpanan
  • Jasa Penjualan
  • Jasa Pengolahan
  • Jasa Pengemanasan
  • Jasa Penyajian

Tertarik Mengajukan Sertifikasi Halal?

Isi formulir berikut untuk memberi tahu kami tentang kebutuhan sertifikasi halal usaha Anda. Tim BHM akan menghubungi Anda untuk memberikan panduan lebih lanjut sebelum pendaftaran resmi di SIHALAL.

whatsapp